Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, Struktur Organisasi BPLHD Provinsi Jawa Barat adalah dapat dilihat pada Gambar Berikut. Sementara itu, komposisi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Organisasi BPLHD Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 serta Keputusan Gubernur Nomor 821.27/Kep.490.T/Peg/2005 tentang Jabatan Fungsional, maka komposisi jabatan struktural dan jabatan fungsional terlampir dalam SOTK yang baru.
Lihat Dokumen Peraturan Gubernur (Pergub) Tupoksi Dinas Lingkungan Hidup : Download
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup
- Tugas Pokok Dinas Lingkungan Hidup
Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, meliputi tata lingkungan, pengendalian pencemaran lingkungan, konservasi dan pengendalian perubahan iklim serta penataaan hukum lingkungan yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah provinsi
- Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah provinsi;
- Penyelenggaraan administrasi dinas
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan dinas; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
