Hero section image background

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, Struktur Organisasi BPLHD Provinsi Jawa Barat adalah dapat dilihat pada Gambar Berikut. Sementara itu, komposisi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Organisasi BPLHD Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 serta Keputusan Gubernur Nomor 821.27/Kep.490.T/Peg/2005 tentang Jabatan Fungsional,  maka komposisi jabatan struktural dan jabatan fungsional terlampir dalam SOTK yang baru.

 

Lihat Dokumen  Peraturan Gubernur (Pergub) Tupoksi Dinas Lingkungan Hidup : Download

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup

  • Tugas Pokok Dinas Lingkungan Hidup

Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, meliputi tata lingkungan, pengendalian pencemaran lingkungan, konservasi dan pengendalian perubahan iklim serta penataaan hukum lingkungan yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 

  • Fungsi
  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah provinsi
  2. Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah provinsi;
  3. Penyelenggaraan administrasi dinas
  4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan dinas; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

 

Bidang Bidang Terkait Lingkungan Hidup

Berikut adalah Bidang-Bidang yang terdapat di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat

Gambar ke-1

Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan, menyelaraskan memfasilitasi dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gambar ke-2

Sekretariat

Menyelenggarakan administrasi Dinas, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian dan umum serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan BidangBidang.

Gambar ke-3

Bidang Tata Lingkungan

Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup aspek tata lingkungan, meliputi inventarisasi dan perencanaan lingkungan hidup, evaluasi dampak dan resiko kebijakan strategis serta pencegahan dampak lingkungan.

Gambar ke-4

Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, aspek pengendalian pencemaran lingkungan, meliputi pengendalian pencemaran air dan udara, pembinaan pengendalian pencemaran dan pengendalian sampah,B3 dan LB3.

Gambar ke-5

Bidang Konservasi Lingkungan Dan Pengendalian Perubahan Iklim

Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, sub urusan konservasi lingkungan dan pengendalian perubahan iklim, meliputi konservasi lingkungan dan keanekaragaman hayati, pengendalian perubahan iklim serta pengembangan kapasitas dan kemitraan.

Gambar ke-6

Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan

Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, aspek penaatan hukum lingkungan, meliputi pengawasan, pengelolaan pengaduan, penerapan sanksi administratif, penyelesaian sengketa, dan pidana lingkungan serta pengembangan instrumen hukum lingkungan.

Gambar ke-7

UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST RegionalPSTR

Menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, bidang Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional meliputi pelayanan operasional serta perencanaan teknis dan evaluasi.

Gambar ke-8

UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup

Menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang Laboratorium Lingkungan Hidup, meliputi teknis pengujian dan pengendali mutu.