Hero section image background

Sejarah DLH

Sejarah DLH

Sejarah pembentukan dan transformasi kelembagaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, yang berawal dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) hingga menjadi DLH sesuai dengan regulasi yang berlaku sebagai berikut:

 

# 1. Awal Mula: Biro Bina Lingkungan Hidup

Sebelum tahun 1998, urusan lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat ditangani oleh Biro Bina Lingkungan Hidup di bawah Sekretariat Daerah. Fungsi ini kemudian dikembangkan menjadi lembaga tersendiri seiring dengan meningkatnya kebutuhan pengelolaan lingkungan hidup.

 

# 2. Pembentukan Bapedalda (1998)

Dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, dibentuklah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Provinsi Jawa Barat. Bapedalda mulai beroperasi pada 11 Agustus 1998 dengan pimpinan pertama Drs. Dodo Pedata, MA, dan berkantor di Jl. Sampurna No. 18, Bandung. 

 

# 3. Transformasi Menjadi BPLHD (2001)

Pada tahun 2001, nomenklatur Bapedalda diubah menjadi Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 63 Tahun 2001 tentang Tugas Pokok dan Fungsi BPLHD. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi koordinasi dan fasilitasi dalam pengendalian lingkungan hidup di tingkat Provinsi.

 

# 4. Perubahan Menjadi BPLHD (2008)

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja, BPLHD ditetapkan sebagai lembaga teknis daerah yang melaksanakan urusan pengelolaan lingkungan hidup.

 

# 5. Pembentukan Dinas Lingkungan Hidup (2016)

Seiring dengan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sebagai tindak lanjut, diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup. Peraturan ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja DLH sebagai perangkat daerah yang menangani urusan lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat.

 

# 6. Operasional DLH (2017–sekarang)

Mulai 1 Januari 2017, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat resmi beroperasi dengan kantor berlokasi di Jl. Kawaluyaan Indah Raya No. 6, Bandung. DLH bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, konservasi sumber daya alam, serta pengembangan kebijakan lingkungan berkelanjutan.

Transformasi kelembagaan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.