Hero section image background

Alur Layanan Informasi

Alur Layanan Informasi

Persyaratan Permohonan Informasi

Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/ fotokopi  identitas pemohon & informasi pengguna yang terdiri dari :

  1. Perorangan : KTP/SIM/Paspor
  2. Kelompok Orang :
  • KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
  • Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
  1. Organisasi Badan Hukum :
  • Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
  • KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/anggota Badan Hukum
  • AD/ART Organisasi

  SOP Permohonan Informasi