Hero section image background

FAQ

Frequently Asked Questions

FAQ

Ini adalah halaman daftar pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan. Sebelum Anda mengajukan pertanyaan kepada Kami, alangkah baiknya jika membaca semua pertanyaan yang ada di halaman ini. Mungkin hal yang ingin Anda tanyakan, jawabannya ada pada halaman ini.

Informasi publik dapat diperoleh masing-masing badan publik yang menguasai informasi yang diminta. Untuk informasi yang tersedia setiap saat, badan publik wajib memberikan respon maksimal 17 hari kerja setelah permintaan informasi diterima. Untuk informasi yang diumumkan secara berkala, badan publik wajib memberikan respon pada saat permintaan dilakukan. Sedangkan untuk informasi serta merta wajib diberikan secara cepat tanpa penundaan dan permintaan.

Dengan menghubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Provinsi Jawa Barat, Sekretariat PPID Provinsi Jawa Barat Jl. Tamansari No.55, Lb. Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40132 Tlp/Fax : (022)2502898 Email: [email protected]

Informasi publik dapat diperoleh paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja

Jam layanan informasi dilaksanakan setiap hari kerja yaitu : Senin - Kamis : 09.00 - 15.00 WIB Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB Jumat : 09.00 - 15.00 WIB Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB

UU KIP adalah undang-undang yang memberikan jaminan terhadap semua orang untuk memperoleh Informasi Publik dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

UU KIP disahkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku sejak 2 tahun diundangkan, yaitu pada 30 April 2010.

Prinsip-prinsip dalam UU KIP, yaitu: 1. Maximum Access Limited Exemption (MALE), yaitu: akses seluasluasnya terhadap Informasi Publik dengan pengecualian yang ketat dan terbatas; 2. Akses yang murah, cepat, tepat waktu, utuh, akurat, dan dengan cara yang sederhana; 3. Informasi Proaktif, artinya Badan Publik mengumumkan Informasi Publik tanpa harus dengan permohonan; 4. Penyelesaian sengketa yang cepat, kompeten, dan independen, artinya sengketa Informasi Publik diselesaikan dengan cepat oleh komisi yang independen (Komisi Informasi); dan 5. Pengenaan sanksi bagi penghambat akses Informasi Publik.

UU KIP bertujuan untuk: 1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; 2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; 5. mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup Orang banyak; 6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Alamat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Jl. Kawaluyaan Indah Raya No. 6 Soekarno Hatta, Bandung - Gedung Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. Email : [email protected]

dekorasi FAQ