
RDF Cimenteng Resmi Beroperasi! Kab. Sukabumi Tunjukkan Cara Cerdas Ubah Sampah Jadi Energi
Transformasi TPA Cimenteng di Kabupaten Sukabumi menjadi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) menandai babak baru pengelolaan sampah di Indonesia. RDF, teknologi yang mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara, kini resmi beroperasi dan menarik perhatian nasional sebagai model solusi berkelanjutan.
Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, yang hadir langsung meresmikan fasilitas tersebut, menyebut RDF Sukabumi sebagai langkah krusial untuk mengatasi darurat pengelolaan sampah. Ia mengingatkan bahwa UU No. 18/2008 mewajibkan seluruh daerah menghentikan sistem open dumping paling lambat tiga tahun setelah diundangkan. Kementerian Lingkungan Hidup menempatkan RDF sebagai bagian penting dalam strategi pengurangan sampah menuju target zero waste. Selain mengurangi timbunan sampah, RDF juga berkontribusi pada penguatan ketahanan energi industri dan penurunan emisi karbon.
RDF Cimenteng di Sukabumi menjadi tonggak penting dalam upaya pengelolaan sampah secara modern dan ramah lingkungan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memandang proyek ini sebagai acuan baru dalam penanganan sampah berbasis industri, yang mampu dijalankan secara mandiri dan terstruktur oleh daerah. Inisiatif ini menunjukkan bahwa kolaborasi dan keberanian mengambil langkah strategis dari hulu ke hilir dapat menghadirkan solusi nyata. Sekda Jawa Barat menyampaikan 18 TPA lain di Jawa Barat dapat mereplikasi teknologi ini, termasuk Sarimukti.
Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada kesadaran masyarakat, khususnya dalam melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya. RDF bukan hanya solusi teknologi, tetapi juga bagian dari gerakan kolektif membangun masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
View this post on Instagram
Penulis: admin DLH



