
Dalam rangka meningkatkan mitigasi bencana dampak Hidrometeorologi di Wilayah Provinsi Jawa Barat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Surat Deputi Bidang Pencegahan BNPB Nomor: Nomor: B-147/BNPB/DII/BP.03.02/12/2025 Tanggal 5 Desembar 2025, Hal Langkah-Langkah Kesiapsiagaan dan Peringatan Dini Menghadapi Potensi Ancaman Bencana Banjir dan Gerakan Tanah (Longsor) Periode Bulan Desember 2025.
2. Surat Kepala BMKG Nomor: e.B/KL.01.00/022/KBGR/IX/2025 Tanggal 18 September 2025, Hal Informasi Prediksi Musim Hujan 2025 - 2026 Provinsi Jawa Barat, bahwa awal musim hujan dimulai dari Bulan September 2025 dan mengalami Puncak Musim Hujan dari Bulan November 2025 – Januari 2026, dimana musim hujan 2025 – 2026 diprediksi lebih panjang dari umumnya.
3. Telah diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626- BPBD/2025 Tentang Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrem, Gelombang Ekstrem dan Abrasi, serta Tanah Longsor di Daerah Provinsi Jawa Barat mulai tanggal 15 September 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2026.
4. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
5. Sehubungan dengan tersebut, agar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan antisipasi bencana sebagai berikut:
a. Melakukan mitigasi dan kesiapsiagaan dengan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait, Instansi Vertikal dan Instansi Kewilayahan seperti Kecamatan dan kelurahan/Desa khususnya untuk daerah rawan longsor dan banjir.
b. Pemantauan informasi prediksi cuaca dan potensi bencana (pantauan bahaya) Melakukan monitoring secara berkala untuk mendapatkan informasi peringatan dini cuaca dan potensi ancaman bencana, diantaranya melalui website:
· https://web-meteo.bmkg.go.id/
· https://vsi.esdm.go.id/
· https://www.bmkg.go.id/cuaca/peringatan-dini-cuaca
· https://maritim.bmkg.go.id/cuaca/peringatan/gelombang
· Pantauan Tinggi Muka Air (TMA) dan Peringatan Dini Banjir dari BWS setempat;
a. Memastikan sistem pantauan (termasuk sensor) banjir, dan longsor dapat berfungsi dengan baik (terutama yang sudah terhubung dengan mekanisme pemantauan Pusdalops BPBD;
b. Memastikan sistem komunikasi Pusdalops BPBD dengan Lembaga/Organisasi yang memantau informasi peringatan dini bahaya pada tingkat nasional (K/L) maupun pada tingkat lokal (stasiun pemantauan) terhubung baik (seperti BMKG, PVMBG, BBWS, Forum/Komunitas, Petugas Pintu Air,dll).
c. Penyebaran Informasi (diseminasi peringatan dini)
· Memastikan informasi teknis hingga ke tingkat desa/kelurahan terkait potensi banjir dan gerakan tanah (longsor) untuk wilayah yang prioritas (berbasis data historis dan indeks bahaya/risiko), yang disertai rekomendasi aksi dini;
· Memastikan peralatan diseminasi informasi (seperti sirine, kentongan, HT) berjalan baik;
· Memastikan informasi kesiapsiagaan dan perkembangan terkini diberikan secara berkala kepada masyarakat melalui berbagai media komunikasi (misalnya group whatsapp, telegram, dan media sosial).
d. Kesiapsiagaan respon
• Menyiapkan dan mensosialisasikan jalur evakuasi dan tempat pengungsian yang aman;
• Meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan dinas terkait di Tingkat kabupaten/kota, misalnya melalui rapat koordinasi kesiapsiagaan;
• Mengecek jalur evakuasi dan tempat pengungsian yang aman, dengan juga berkoordinasi dengan aparatur dan relawan desa/kelurahan;
• Mengidentifikasi kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang ada di daerah berdasarkan rencana kontigensi yang telah disusun;
• Meningkatkan upaya mitigasi seperti : membersihkan saluran air, naturalisasi sungai, penanaman vegetasi berakar kuat, pembangunan dinding penahan tebing,dan lain-lain;
• Meningkatkan upaya edukasi dan peringatan dini melibatkan instansi pemerintah, media dan Lembaga/ Organisasi di masyarakat terkait (RAPI, ORARI, SENKOM, Forum PRB Daerah, dan lainnya) bagi masyarakat yang bermukim di wilayah berisiko bencana tinggi.
• Memastikan SOP Destana untuk aksi merespon peringatan dini tersedia dan masih relevan/sesuai;
• Memastikan kesiapan untuk kelancaran evakuasi kelompok berkebutuhan khusus/rentan jika dibutuhkan; Memastikan kebutuhan perlindungan aset masyarakat (termasuk hewan ternak) jika terjadi situasi krisis dapat dilakukan dengan baik.
e. Identifikasi daerah dengan potensi risiko dan penguatan pemahaman risiko
• Informasi peringatan dini daerah berpotensi banjir, banjir bandang, dan Gerakan tanah (longsor) sampai level kabupaten dapat dilihat pada Lampiran II;
• Identifikasi wilayah dengan historis terjadi banjir dan gerakan tanah (longsor) melalui portal https://dibi.bnpb.go.id/ dan atau database BPBD lainnya; Identifikasi wilayah dengan indeks bahaya sedang-tinggi dan/atau indeks risiko sedang-tinggi dalam Kajian Risiko Bencana melalui portal https://inarisk.bnpb.go.id/, https://barata.jabarprov.go.id/ atau informasi sejenis lainnya;
• Memastikan sosialisasi dan edukasi terkait potensi bencana banjir, gerakan tanah (longsor), termasuk peringatan dini bencana banjir dan gerakan tanah (longsor) menggunakan beberapa media termasuk media elektronik dan atau media sosial.
• Mengindentifikasi kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya yang ada di daerah berdasarkan rencana kontingensi yang telah disusun.
f. Apabila diperlukan, dapat menetapkan status keadaan darurat bencana dan membentuk Pos Komando.
g. Koordinasi Penanganan Darurat bencana dapat menghubungi Pusdalops PB BPBD Provinsi Jawa Barat di nomor telepon 0823-1701-2056/ 0899 9404-629, dan Pusdalops PB BNPB melalui nomor telpon seluler 0812 123 7575, faksimile (021) 2128 1200, atau call centre 117.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Download Dokumen : https://bit.ly/4pSZljI
Penulis: admin DLH



