Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dibentuk melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi DLH Daerah Provinsi Jawa Barat, DLH Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas pokok yaitu “melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, meliputi tata lingkungan, pengendalian pencemaran lingkungan, konservasi dan pengendalian perubahan iklim serta penataaan hukum lingkungan yang menjadi kewenangan Provinsi, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya”.
Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya, DLH Provinsi Jawa Barat mempunyai fungsi :
1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Provinsi;
2. penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Provinsi;
3. penyelenggaraan administrasi Dinas;
4. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
5. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.