TUGAS POKOK
Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup aspek tata lingkungan, meliputi inventarisasi dan perencanaan lingkungan hidup, evaluasi dampak dan resiko kebijakan strategis serta pencegahan dampak lingkungan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (I),
Bidang Tata Lingkungan mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang tata lingkungan;
b. penyelenggaraan pengembangan tata lingkungan;
c. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Tata Lingkungan; dan
d. penyelenggaraan fungsi Iain sesuai dengan tugas pokok dan tungsinya.