Tugas pokok Bidang Penataan Hukum, Kemitraan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan adalah “Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penaatan hukum, kemitraan dan pengembangan kapasitas lingkungan”, dengan fungsi:
1. pengkajian bahan kebijakan teknis penaatan hukum, kemitraan dan pengembangan kapasitas lingkungan;
2. pengkajian bahan fasilitasi penaatan hukum, kemitraan dan pengembangan kapasitas lingkungan;
3. penyelenggaraan fasilitasi bidang penaatan hukum, kemitraan dan pengembangan kapasitas lingkungan.
Aspek kajian bidang ini meliputi:
1. Penataan Hukum Lingkungan
2. Pengembangan Kapasitas dan Kemitraan Lingkungan
Berikut adalah identifikasi permasalahan pelayanan DLH Provinsi Jawa Barat berdasarkan tugas dan fungai pelayanan.