Jawab:
Penanganan untuk kegiatan yang sudah berjalan dan belum memiliki AMDAL, dikenakan mekanisme pelanggaran hukum dan tidak bisa diputihkan dengan membuat AMDAL dan UKL- UPL. Sanksi yang diberikan untuk kegiatan yang belum memiliki AMDAL tetapi sudah berjalan adalah diantaranya Audit Lingkungan Hidup wajib.