awab:
Secara prinsip, AMDAL memperhatikan kesatuan ekosistem dari lokasi suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, bukan berdasarkan wilayah administratif. Apabila suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dalam satu lokasi, bisa dalam beberapa wilayah administratif, maka kegiatan tersebut hanya diwajibkan menyusun 1 dokumen AMDAL (KAANDAL, ANDAL, RKL, RPL). Apabila berada pada lokasi yang berbeda, maka harus disusun dokumen AMDAL yang terpisah, walaupun pemrakarsanya sama. Penilaian dokumen AMDAL yang berada lebih dari 2 kabupaten/kota dilakukan oleh Komisi Penilaian AMDAL Propinsi. Khusus kegiatan perkebunan, sesuai KEPMENLH Nomor 40/2000 maka penilaian untuk kegiatan di bidang perkebunan dilakukan oleh Komisi Penilaian AMDAL Propinsi.